Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga professional. Sementara pengertian professional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
Guru sebagai
agen pembelajaran harus memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh melalui program sertifikasi.
Sertifikasi dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu penilaian portofolio dan
pendidikan profesi. Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru
yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, atau pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi yang
diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah
atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Pada tahun 2007,
sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui pola uji kompetensi dalam
bentuk penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang
mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
1.
Kualifikasi
akademik
2.
Pendidikan
dan pelatihan
3.
Pengalaman
mengajar
4.
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
5.
Penilaian
dari atasan dan pengawas
6.
Prestasi
akademik
7.
Karya
pengembangan profesi
8.
Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
9.
Pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10.
Penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan
Saya mendapatkan
panggilan sertifikasi melalui jalur portofolio pada tahun 2008. Peserta
sertifikasi menyusun portofolio sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.
Portofolio yang disusun merupakan gambaran lengkap guru tersebut. Pada saat
pengumuman portofolio, nilai yang saya peroleh belum mencukupi, sehingga saya
harus melanjutkan tahap berikutnya yaitu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti kegiatan PLPG yang diselenggarakan oleh
Universitas Bengkulu, saya dinyatakan lulus mengikuti PLPG pada bulan Desember
tahun 2008. Setelah dinyatakan professional yang dibuktikan dengan sertifikat
pendidik, guru tidak langsung memperoleh tunjangan profesi, namun menunggu
Nomor Registrasi Guru (NRG) keluar. Saya pertama kali menerima tunjangan
profesi yang dirapel sepuluh bulan langsung pada penghujung tahun 2009.
Tunjangan profesi
selayaknya dapat memberi semangat baru bagi guru untuk terus meningkatkan
kinerjanya. peningkatan kinerja guru akan bermuara pada meningkatnya mutu
pendidikan. Tunjangan profesi yang saya terima, sebagian digunakan untuk
pengembangan diri. Beberapa kegiatan yang saya ikuti antara lain, seminar,
kegiatan MGMP, ajang kompetisi guru dan pelatihan online.
Posting Komentar