0


Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Sementara pengertian professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
Guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh melalui program sertifikasi. Sertifikasi dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu penilaian portofolio dan pendidikan profesi. Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Pada tahun 2007, sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui pola uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
1.        Kualifikasi akademik
2.        Pendidikan dan pelatihan
3.        Pengalaman mengajar
4.        Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.        Penilaian dari atasan dan pengawas
6.        Prestasi akademik
7.        Karya pengembangan profesi
8.        Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.        Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10.    Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan  

Saya mendapatkan panggilan sertifikasi melalui jalur portofolio pada tahun 2008. Peserta sertifikasi menyusun portofolio sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan. Portofolio yang disusun merupakan gambaran lengkap guru tersebut. Pada saat pengumuman portofolio, nilai yang saya peroleh belum mencukupi, sehingga saya harus melanjutkan tahap berikutnya yaitu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti kegiatan PLPG yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu, saya dinyatakan lulus mengikuti PLPG pada bulan Desember tahun 2008. Setelah dinyatakan professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, guru tidak langsung memperoleh tunjangan profesi, namun menunggu Nomor Registrasi Guru (NRG) keluar. Saya pertama kali menerima tunjangan profesi yang dirapel sepuluh bulan langsung pada penghujung tahun 2009.
Tunjangan profesi selayaknya dapat memberi semangat baru bagi guru untuk terus meningkatkan kinerjanya. peningkatan kinerja guru akan bermuara pada meningkatnya mutu pendidikan. Tunjangan profesi yang saya terima, sebagian digunakan untuk pengembangan diri. Beberapa kegiatan yang saya ikuti antara lain, seminar, kegiatan MGMP, ajang kompetisi guru dan pelatihan online.

Posting Komentar

 
Top